Dua tersangka lain pada kasus pemalsuan buku nikah ini adalah Popon, petugas pembantu pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, serta Dindin Jamaludin, kakak sepupu Cucu. Keduanya diduga membantu pembuatan surat nikah asli tapi palsu (aspal) pasangan Cucu-Aman.
KOMENTAR