Secara terpisah Kepala Humas Depag Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, mengatakan pihaknya tengah melakukan advokasi bagi Popon. Pasalnya, jika menilik urutan prosesi pernikahan Cucu dan Aman hingga terbitnya buku nikah, tidak ditemukan pelanggaran UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
KOMENTAR