"Pihak KUA hanya mencatat sekaligus menerbitkan surat nikah. Sedangkan surat-surat kelengkapannya, mulai surat dari tingkat RT hingga desa, dibuat oleh pihak lain, dalam hal ini saudara Dindin, kakak sepupu Cucu. Jadi, begitu surat-suratnya lengkap, pernikahan dan penerbitan surat nikah dilaksanakan," papar Dudu. Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan bagi Popon.
KOMENTAR