Keberadaan pramugara Qatar Airways, Mohammed Aziz Farhat (25) yang hilang selama 17 hari, terkuak. Ternyata Aziz tewas tertabrak mobil boks di Jalan Raya Kuta pukul 05.00 Wita, Selasa (18/10/2016) dini hari lalu, dan mayatnya berada di Ruang Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Senin (7/11/2016) , mengatakan, selepas check in di Hotel Puri Rama, Selasa (18/10/2016) itu, Aziz bepergian seorang diri sekitar pukul 02.26 Wita. Hingga 17 hari kemudian, warga negara asal Tunisia itu pun menghilang dan tak kunjung kembali ke hotel.
Hal tersebut membuat Qatar Airways, melaporkan hilangnya pramugara pada 3 November ke Polsek Kuta. Seiring berjalannya waktu, keberadaan Aziz diketahui tewas.
Sumara menjelaskan, korban ditabrak mobil boks laundri yang dikemudikan Yan Alexander Dasiskus Balbesi (40).
Baca juga: Tertabrak Kereta, Ini Kesaksian Penumpang Metromini Maut
Alexander mengaku saat kejadian, ia mengendarai mobil boks Daihatsu Gran Max warna putih nopol DK 9838 FP dengan kecepatan 70 km per jam.
Tiba-tiba Aziz kala itu berada di pinggir jalan raya dihantam dari arah belakang. Pramugara berpostur tinggi itu pun terseret sejauh 3 meter hingga masuk ke bawah kolong mobil.
Meskipun menyadari korban mengalami luka akibat ulahnya, pria asal Manggarai, NTT itu malah tancap gas dan meninggalkan Aziz yang terkelungkup dengan posisi kepala menghadap arah utara.
"Saya takut, lalu saya tinggalkan dia (korban, red)," ucap Alexander sembari menundukkan kepalanya.
Aziz yang kala itu mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan luka lecet di sekujur tubuhnya itu kemudian ditolong oleh sopir taksi, I Ketut Saleh Suardipa yang kebetulan melintasi TKP. Kemudian Aziz dilarikan ke RS Graha Asih dan sempat dirawat intensif.
"Korban lalu dirujuk ke RSUP Sanglah, tapi dalam perjalanan korban mengembuskan nafas terakhir," kata Sumara.
Pramugara nahas itu sebelum kejadian berjalan pulang menuju penginapan dalam kondisi mabuk.
Dia menambahkan, Aziz yang baru pertama kali ke Bali itu seharusnya sudah kembali terbang pada 25 Oktober, namun saat itu ia menghilang dan sempat dicari dan dilaporkan ke Polsek Kuta dan Konsulat Tunisia.
Atas kejadian ini, Alexander terancam hukuman kurungan selama 5 tahun berdasarkan pasal 358 KUHP. Jenazah Aziz menjalani serangkaian pemeriksaan autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Senin pagi.
Kepala Bagian SMF Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan pelaksanaan autopsi berlangsung sekitar dua jam.
Dari hasil autopsi menemukan sejumlah luka lecet dan luka memar yang tersebar pada area wajah, bagian perut kanan, kedua tangan, dan anggota gerak bawah. Hasil autopsi juga menemukan patah tulang iga sebelah kanan dan robeknya hati pada tubuh pria berkebangsaan Tunisia tersebut
I Dewa Made Satya Parama / Tribunnews
KOMENTAR