Gatot Brajamusti tetap ngotot mempertahankan posisinya sebagai ketua umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), meski saat ini sedang terlibat beberapa kasus hukum dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pernyataan itu ditegaskan oleh kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai dalam jumpa persnya pagi tadi.
"Beberapa minggu lalu, Aa berdiskusi dengan kami, dan Aa Gatot masih menjadi ketua umum PARFI yang sah berdasarkan kongres di Mataram," kata Rifai saat dijumpai tabloidnova.com di gedung Lippo Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Pernyataan Gatot tentang statusnya yang masih menjadi ketua umum PARFI ini memang menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, tak mungkin ia bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua umum, ditengah-tengah status hukumnya yang sedang bermasalah saat ini.
"Jadi Aa akan beri mandat kepada seseorang untuk susun keputusan sesuai hasil kongres," kata Rifai.
Baca juga: Simpan Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Terancam 20 Tahun Penjara
Sebenarnya, fungsi Gatot Brajamusti sebagai ketua umum PARFI otomatis diberhentikan setelah ia ditangkap polisi usai kongres di Mataram NTB beberapa waktu yang lalu. Tubuh PARFI saat itu langsung berbenah. Kekosongan posisi ketua umum kemudian digantikan oleh Marcella Zalianty.
Marcella berhasil terpillih setelah menyisihkan aktor senior Ray Sahetapi. Berdasarkan hasil musyawarah organisasi tersebut menambahkan angka "56" sebagai simbol penyelamatan fungsi PARFI yang sempat terabaikan, menjadi PARFI 56.
KOMENTAR