Berbagai peristiwa penting menandai tahun 2016. Dibuka dengan teror bom di pusat kota Jakarta, disusul dengan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi Vietnam dan beberapa kasus pembunuhan yang menyedot perhatian.
Kasus Tewasnya Mirna Salihin
Rabu, 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin (27), meninggal usai meminum Vietnamese Coffee di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Hasil otopsi pihak kepolisian menunjukkan adanya perdarahan pada lambung Mirna akibat zat korosif asam sianda. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica diketahui tiba lebih dulu di Kafe Olivier dan memesankan minuman untuk Mirna. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Setelah melewati beberapa kali persidangan yang mendapat perhatian luas, Jessica Kumala Wongso akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida pada Vienamese Coffee yang diminum Mirna. Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Teror Bom di Jakarta
Serangkaian ledakan diikuti baku tembak terjadi di Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016, sekitar pukul 11.00. Sebanyak tujuh orang menjadi korban, lima di antaranya merupakan pelaku dan dua orang merupakan warga sipil.
Peristiwa yang mengguncang Jakarta pada siang bolong ini pun tak urung menjadi perhatian nasional dan mancanegara. Berbagai ucapan belasungkawa dan ajakan untuk tidak takut terhadap teror terus mengalir. Presiden RI Joko Widodo langsung turun tangan meninjau lokasi dan meminta agar warga tak takut dengan aksi teror yang terjadi. Untungnya, duka yang sempat menyelimuti kota Jakarta segera berlalu dan akivitas warga pun kembali normal tak lama setelahnya.
Vonis Bagi Pembunuh Angeline
Senin, 29 Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, dengan hukuman penjara seumur hidup. Margriet dinyatakan terbukti membunuh Angeline secara berencana.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Margriet melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak, dakwaan keempat Pasal 76 a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 dan ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. Dari hasil autopsi jenazah bocah bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah 8 tahun tersebut.
Super Tucano Jatuh
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Ade Ryani HMK |
KOMENTAR