Pesawat tempur jenis Super Tucano TT-3108 dari skuadron 21 Lanud Abdurrakhman Saleh Malang yang dipiloti Mayor (Pnb) Ivy Safatillah, Rabu, 10 Februari 2016 pagi mengalami kecelakaan. Pesawat buatan Brasil yang dibeli tahun 2013 itu jatuh di atas perkampungan padat penduduk, tepatnya di Jl. LA Sucipto, Kodya, Malang. Dalam tragedi tersebut empat orang tewas, selain pilot dan teknisi dua warga sipil ikut jadi korban.
Gerhana Matahari Total
Fenomena langka terjadi di Indonesia pada Rabu, 9 Maret 2016. Pada tanggal itu, sebagian wilayah Indonesia akan menikmati kemunculan gerhana matahari total (GMT). Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), butuh waktu 350 tahun untuk dapat melihat GMT di tempat yang sama. Itu artinya, kesempatan menyaksikan fenomena ini di Indonesia hanya terjadi sekali seumur hidup.
Namun, tidak semua masyarakat di Indonesia dapat menyaksikan GMT secara langsung. Hanya 11 provinsi yang dilintasi GMT, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Animo masyarakat untuk menyaksikan GMT pun merebak. Berbagai lokasi yang bakal dilintasi perjalanan GMT ramai dipenuhi wisatawan, lokal maupun mancanegara, yang ingin menyaksikan fenomena langka tersebut.
Pembunuhan Sadis Eno
Eno Fariha (18), karyawati pabrik pelastik PT PGM dibunuh secara sadis oleh 3 tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Selain dibunuh dengan cara sadis, korban mendapatkan kekerasan seksual, Kamis, 13 Mei 2016.
Kurang dari 24 jam penyidik polisi dari Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang, Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap karyawan pabrik Polyta Global Mandiri tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Rar alias Arif, Ral alias Alim, IH alias Ilham. Polisi menyebut ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan pembunuhan sadis terhadap perempuan asal Serang, tersebut.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Arif dan Ilham dikenai pasal berlapis, sementara Alim yang dibawah umur akan dilapis Undang-undang Perlindungan Anak
Kasus Vaksin Palsu
Pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahnab dan Rita Agustina diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu, 22 Juni 2016 lalu. Kedua warga Kemang Regency, Bekasi itu ditangkap lantaran terlibat sindikat pemalsu vaksin balita. Di rumah inilah, Hidayat dan Rita melakukan perbuatan biadab meracik vaksin palsu.
Kasus vaksin palsu terkuak setelah penggerebekan pada 21 Juni 2016 di sebuah apotek di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, pengungkapan kasus vaksin palsu ini bermula adanya keluhan masyarakat yang mengaku balita mereka tetap sakit meski sudah divaksin. Berbekal laporan itu, polisi langsung menyelidiki.
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Ade Ryani HMK |
KOMENTAR