Rhoma Irama akhirnya menjenguk anaknya, Ridho yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Sabtu (25/3) malam.
Musisi senior itu datang memastikan putranya tertangkap dan sudah dinyatakan positif pengguna narkoba.
"Jadi saya sudah konfirmasi ke kepolisian, saya sudah mengerti persoalannya bahwa Ridho tertangkap dengan barang bukti sabu, 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, terindikasi memang pengguna, pemakai," ungkap Rhoma Irama usai menjenguk.
Baca : (Ridho Tertangkap, Rhoma Irama Sebut 2 Keponakan Juga Korban Narkoba )
Dari pengakuannya itu pula, Ridho diketahui sudah dua tahun terakhir konsumsi sabu.
Bahkan Ridho Rhoma juga telah diintai sejak lama.
Lantas tahukah Rhoma Irama selama ini anaknya mengonsumsi narkoba?
Sang Raja Dangdut pun mengaku baru mengetahui Ridho ternyata pemakai sabu.
"Baru ini, baru ini sekarang. Selama ini saya enggak pernah tahu," ungkap Rhoma Irama.
Atas tindakannya tersebut, Ridho Rhoma dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah empat tahun penjara.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR