"Sebenarnya kita sudah tiga kali minta damai, yang terakhir pas istri ditangkap. Tapi dia tidak kasih, dia mengatakan sudah memaafkan, tapi proses hukum lanjut. Tapi teman ada bilang dia minta 1 Milyar sama nama baik kembalikan. Sama saja dia peras kita," curhat Isnaini kepada NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (12/5).
Isnaini dalam kesabarannya, merasakan kejengkelan atas sikap dan perilaku dari mantan atasan istrinya itu.
Akibat ulah atasannya itu, Nuril diancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 milyar.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR