"Sebenarnya kita sudah tiga kali minta damai, yang terakhir pas istri ditangkap. Tapi dia tidak kasih, dia mengatakan sudah memaafkan, tapi proses hukum lanjut. Tapi teman ada bilang dia minta 1 Milyar sama nama baik kembalikan. Sama saja dia peras kita," curhat Isnaini kepada NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (12/5).
Isnaini dalam kesabarannya, merasakan kejengkelan atas sikap dan perilaku dari mantan atasan istrinya itu.
Akibat ulah atasannya itu, Nuril diancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 milyar.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR