Sebelum kasus Baiq Nuril Maknun tiba dimeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Keluarga Nuril, yakni sang suami Isnaini sempat mendatangi rumah pelapor, H. Muslim untuk memohon perdamaian.
Hal itu dilakukannya hingga tiga kali, bahkan dari sebelum Nuril ditahan.
Hingga yang ketiga kalinya dilakukan pada akhir bulan Maret pasca ditahannya Nuril di Polres Mataram.
Namun upaya itu ditolak oleh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 7 Mataram.
(Baca : Ini Firasat Kuat Ibunda Nuril yang Merasa Putrinya Dilanda Masalah )
Meski telah akui sudah memaafkan perbuatan Nuril, H. Muslim beralasan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Karena alasan itulah, ia tak mau mencabut laporannya terhadap perempuan yang berasal dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat tersebut.
Mirisnya, keluarga Nuril malah mendengarkan hal yang mengejutkan dari rekan yang juga bekerja disekolah itu.
Pasalnya H. Muslim inginkan uang senilai Rp 1 Milyar.
Juga diitambah pemulihan nama baiknya yang telah tercoreng akibat ulah tak bermoral yang ia lakukan sendiri.
Tentu keinginan tersebut sangatlah sulit bagi Nuril dan sang suami.
"Sebenarnya kita sudah tiga kali minta damai, yang terakhir pas istri ditangkap. Tapi dia tidak kasih, dia mengatakan sudah memaafkan, tapi proses hukum lanjut. Tapi teman ada bilang dia minta 1 Milyar sama nama baik kembalikan. Sama saja dia peras kita," curhat Isnaini kepada NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (12/5).
Isnaini dalam kesabarannya, merasakan kejengkelan atas sikap dan perilaku dari mantan atasan istrinya itu.
Akibat ulah atasannya itu, Nuril diancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 milyar.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR