NOVA.id - Tim kepolisian Polres Bogor berhasil membekuk seorang pria asal Sukabumi berinisial ID (29) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ID yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan ditangkap lantaran ketahuan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua bocah laki-laki pada Senin (12/6) lalu.
ML (10) dan AS (9) disodomi pelaku ketika sedang mandi-mandi di sungai lintas Ciliwung yang berada di Kelurahan Cilebut Timur, Bogor.
Baca Juga : 1 dari 3 Anak Mengalami Kekerasan. Bagaimana menyikapinya?
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Perumahan Cilebut Bumi Pertiwi 2, salah satu ibunda korban bercerita soal kronologis yang menimpa putra semata wayangnya itu.
"Itu kejadian pas puasa. Itupun si anak (ML) enggak cerita. Cuman keliatan beda kayak abis mandi di kali.
"Saya tanya, 'Kamu abis mandi di kali, ya?' Dia jawab 'Iya', abis itu masuk kamar...yah main handphone," ujar Diana (33) kepada NOVA.id pada Rabu (28/6).
Ibu empat anak itu tak menyangka bahwa putra semata wayang itu jadi korban cabul seorang pria yang hampir setiap hari dia jumpai.
Baca Juga : Ini 9 Ciri Anak Alami Kekerasan Tapi Sering Tak Disadari Orangtua
"Pelaku itu penjual ikan tongkol, pindang, jualan keliling dipikul.
"Dia (ID) dagang tiap hari. Saya pernah beli, kok. Lihat wajah, saya pun tahu. Cuman kalau tinggal di mana, enggak tau," tambahnya.
Perilaku bejat ID terkuak lantaran salah seorang korban menyadari bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah sesuatu yang salah.
"Anak saya (ML) itu katanya yang pertama, baru si AS temannya itu.
"Nah, pas anak yang ketiga, itu kan lagi pada bugil. Karena mungkin dia enggak mau pulang baju basah, akhirnya pas yang ketiga ini, dia tahu.
"Dia langsung mau lari sambil bilang ini pelecehan seksual," ungkapnya.
Baca Juga : Pelecehan Seksual Kembali Terjadi, Oknum Guru Tega Cabuli 15 Orang Siswa SD, Keji!
Akibat kejadian tadi, beberapa warga dan pihak keamanan setempat yang mendengar kejadian tersebut langsung memberitahukan para orangtua korban.
ID pun langsung ditangkap hari itu juga dan kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor karena melanggar pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Source | : | Nova.id |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR