TabloidNova.com - Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini semakin memprihatinkan. Data pengaduan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2010-2014 ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak terus meningkat.
Dalam kurun waktu tersebut, data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak menunjukkan telah terjadi 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak di 34 provinsi! Sebanyak 42-58 persen dari pelanggaran tersebut merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan anak, eksploitasi ekonomi, dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
Karena itulah, Komnas Anak didukung oleh berbagai elemen masyarakat peduli anak, termasuk komunitas Ibu Bergerak, menyatakan bahwa tahun 2013/2014 merupakan tahun Indonesia Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak.
"Indonesia menjadi ladang subur bagi kaum paedofilia. Yang mengejutkan, dari 10 kejahatan, 6 di antaranya melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Siapa predatornya? Mereka ada di sekitar kita," ungkap Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, saat
kampanye "Indonesia Satu Aksi Melawan Kejahatan Seksual terhadap Anak-anak" di gedung Mitra Hadiprana, Kemang, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sepanjang Januari hingga April 2014 saja, Komnas Anak menerima laporan 679 kasus, dengan jumlah korban 896 anak. Separuh, atau 56 persen dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini belum termasuk yang bersumber dari laporan masyarakat melalui hotline service, pemberitaan media massa, atau pengelolaan informasi yang dikumpulkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Sebaran kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini juga merata di hampir semua kabupaten dan kota, maupun wilayah desa dan kota yang tersebar di seluruh wilayah hukum Indonesia. Rumah dan lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, telah menjadi tempat bagi "monster-monster" yang siap menerkam hak-hak anak, demikian menurut Arist.
"Maka, dengan ini KPAI menyatakan bahwa Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kami deklarasikan hal ini agar menjadi gerakan yang masif. Kami berharap Ibu Bergerak bisa menggerakkan kita semua. Entah itu tukang parkir, satpam, menteri, kapolri, siapa pun yang melihat kejahatan seksual harus bertindak," serunya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Paling tidak dikebiri dengan suntikan kimia!" tandasnya.
Dini Felicitas
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
KOMENTAR