Kasus anak Jeremy Thomas, Axel Matthew masih terus bergulir. Usai dilakukan gelar perkara Senin(17/7), pihak kepolisian telah menetapkan Axel Matthew sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Dilansir Tribunnews, polisi telah mempunyai dua bukti yang cukup jika Axel berniat melakukan transaksi narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Status tersangka Axel Matthew itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk psikotropika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca juga: Diduga Pesan Narkoba, Jeremy Thomas Tak Mau Anaknya Dites Urin
Menurut Kombes Argo, penetapan Axel Matthew sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari lima saksi. Bukan cuma itu, ditemukan pula bukti transfer senilai Rp 1,5 juta atas nama Axel yang bertujuan memesan satu strip happy five.
Atas kasus tersebut, Axel dikenakan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ungkap Argo.
Baca juga: Anak Jeremy Thomas Diduga Konsumsi Narkoba, Apa Itu 'Happy Five'?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Axel Matthew lantaran saat ini putra Jeremy Thomas itu masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR