Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.
Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.
Baca juga: Pahami Lebih Lanjut, Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia!
Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi.
Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual. (*)
Artikel ini pernah tayang di tribunnews.com dengan judul, "Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Pria Ini Divonis 48 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk."
KOMENTAR