NOVA.id - Seorang ayah di Malaysia dengan tega melecehkan putri kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pria yang berusia 36 tahun itu divonis bersalah oleh pengadilan di Malaysia dan divonis selama 48 tahun.
Parahnya lagi, dilansir dari The Straits Times, Jumat (8/9/2017), pelaku dengan tidak berprikemanusian melecehkan korban yang baru berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.
Baca juga: 9 Anak Menjadi Korban Pencabulan di Cengkareng, Begini Curhat Salah Satu Ibu Korban
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Hari di mana dia tidak bisa melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Baca juga: Tak Diizinkan Keluarga untuk Operasi Sesar, Ibu Hamil Ini Nekat Bunuh Diri, Ini Penyebabnya
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.
Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.
Baca juga: Pahami Lebih Lanjut, Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia!
Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi.
Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual. (*)
Artikel ini pernah tayang di tribunnews.com dengan judul, "Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Pria Ini Divonis 48 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk."
KOMENTAR