NOVA.id - Kepolisian resor Jember mengamankan SU (44), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ia diamankan setelah polisi menerima aduan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pada anaknya sendiri.
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko mengatakan, SU adalah seorang pria pengangguran.
Untuk menafkahi keluarganya, istri tersangka terpaksa menyibukkan diri dengan bekerja setiap harinya, dan kesempatan inilah yang dimanfaatkan tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya.
Baca juga: Miris! Bayi Perempuan Ini Ditemukan Dalam Keadaan Terlilit Tali Pusar dan Dikerubuti Semut
Setiap pagi istri SU keluar mencari nafkah, setiap kali itu juga SU mencabuli anaknya yang berinisial F yang masih berusia 13 tahun.
Modusnya, SU mengancam hendak menyakiti anaknya bila menolak, sang anak yang merasa terancam terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya.
"Setelah melancarkan aksinya, SU lagi-lagi mengancam hendak membunuh korban bila menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,” jelas Edo menirukan kesaksian pelaku, Senin (9/10).
Perbuatan cabul pelaku berlangsung cukup lama, F yang masih duduk di bangku kelas dua di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Silo, tidak tau hendak berbuat apa.
Setiap hari korban terlihat murung seakan memendam satu permasalahan berat, hingga akhirnya korban jatuh sakit.
Ibu korban yang panik dengan kondisi anaknya, langsung mengantar korban ke rumah sakit.
“Di situlah perbuatan bejat pelaku terungkap. Dokter memvonis korban F sedang hamil empat bulan,” terang Edo.
Ibu korban yang mendengar ucapan dokter langsung memberondong pertanyaan kepada korban, korban yang tidak bisa lagi mengelak langsung mengatakan secara jujur bahwa bapak kandungnyalah yang melakukan perbuatan nista itu.
Setelah itu, ibu korban yang sudah tidak mampu mengendalikan emosinya, membawa korban pulang dan mengamuk sejadi-jadinya.
Tetangga korban yang mendengar pertengkaran antara ibu korban dan pelaku, ramai-ramai berdatangan melerai dan menangkap pelaku.
Baca juga: Terima Pesan Whatsapp dari Istri Ahok, Addie MS Tak Kuat Menahan Tangis, Ternyata Isinya Soal...
Beberapa di antaranya merasa geram dengan ulah pelaku, beruntung tidak sampai main hakim sendiri.
“Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jember guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti, maka pelaku melanggar undang undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur maka ancaman hukumannya berat, bisa sampai 20 tahun bahkan lebih,” ungkap Edo. (*)
Eko Sutriyanto /Tribunnews.com
Sumber: Tribratanews.com
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul, "Saat Istri Cari Nafkah, Pria Pengangguran Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil."
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR