NOVA.id - Guru SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, Eko Agriawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 25 siswinya di sekolah tersebut.
Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut kini ditahan di Mapolres Jombang.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi mengungkapkan, berdasarkan penyidikan dan keterangan para saksi korban, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Eko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
"Dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Statusnya tersangka Dan Ditahan sejak kemarin," kata Gatot, Kamis (15/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi korban, para siswi SMPN 6 Jombang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya mencapai 25 anak.
Eko diketahui melakukan hal tersebut kepada puluhan anak didiknya sejak 7 bulan lalu.
Baca juga: Diduga Dendam, Seorang Remaja Menyerang Sekolah dengan Senapan dan 17 Orang Tewas di Tempat
"Kalau yang melapor secara resmi 4 anak (korban). Tapi dari situ kami menemukan jumlah korbannya ternyata 25 anak," ungkapnya.
Tersangka, lanjut Gatot, melakukan aksi tidak senonoh terhadap para korban dengan modus melakukan rukiah.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR