NOVA.id - Guru SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, Eko Agriawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 25 siswinya di sekolah tersebut.
Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut kini ditahan di Mapolres Jombang.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi mengungkapkan, berdasarkan penyidikan dan keterangan para saksi korban, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Eko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
"Dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Statusnya tersangka Dan Ditahan sejak kemarin," kata Gatot, Kamis (15/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi korban, para siswi SMPN 6 Jombang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya mencapai 25 anak.
Eko diketahui melakukan hal tersebut kepada puluhan anak didiknya sejak 7 bulan lalu.
Baca juga: Diduga Dendam, Seorang Remaja Menyerang Sekolah dengan Senapan dan 17 Orang Tewas di Tempat
"Kalau yang melapor secara resmi 4 anak (korban). Tapi dari situ kami menemukan jumlah korbannya ternyata 25 anak," ungkapnya.
Tersangka, lanjut Gatot, melakukan aksi tidak senonoh terhadap para korban dengan modus melakukan rukiah.
Rukiah adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit.
Baca juga: Pucat, Begini Wajah Renata Kusmanto Saat Menjenguk Fachri Albar
"Alasannya ya merukiah. Tempatnya berbeda untuk setiap korban, Ada yang di mobil, di toilet dan di tempat-tempat lain. Intinya, aksi dilakukan saat ada acara di luar jam sekolah," tutur Gatot.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, Eko juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sejak Selasa pekan ini.
Kasus yang menyeret Eko, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terbongkar pada Senin (12/2) lalu.
Sejak kasus itu terungkap, Senin (12/2), Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Jombang intens melakukan pendampingan terhadap para korban.
Ketua LPPA Muhammad Sholahuddin mengungkapkan, kasus pelecehan seksual yang dialami 25 siswi SMPN 6 Jombang itu sudah menjadi atensi KPAI dan Kementerian Sosial.
Baca juga: Selain Ritual, Beginilah yang Dilakukan Roro Fitria Agar Tetap Cantik, Kok Serem Sih?
Atas penetapan status dan penahanan terhadap tersangka, Sholahuddin mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban mengaku lega.
"Keluarga sudah bernafas lega dengan penetapan EA sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kamis (Minggu depan) nanti, kami bersama lembaga psikologi geofira Surabaya akan melakukan healing trauma ke siswi-siswi yang menjadi korban," ujar Sholahuddin, Kamis (15/2) petang. (*)
M Syafi'i/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR