NOVA.id - Dalam Undang-Undang Dasar, pemerintah telah menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan melalui programnya mewajibkan belajar 9 tahun.
Memasuki tahun 2016, pemerintah pun melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong setiap anak di INdonesia mampu belajar hingga 12 tahun.
Namun, kenyataan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan baik justru dirasakan berbeda oleh keluarga ini.
Hanya karena masalah sepele yang pihak sekolah tidak mampu memberikan solusi, keluarga ini menjadi korban dari kebijakan sekolah yang terkesan arogan.
Baca juga: Ternyata Bukan karena Kasus Narkoba, Cupi Cupita Datangi BNN Untuk Hal Ini!
Dilansir dari Tribun Jakarta, Nany Mandalisa tidak bisa berbuat banyak ketika tahu anaknya RFH (7) terpaksa harus pindah sekolah.
Putranya yang duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) itu hanya tujuh bulan merasakan suasana bersekolah di salah satu SDIT di Bekasi Timur.
Pihak sekolah mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan RFH agar memilih sekolah baru.
Hal itu dikarenakan RFH dianggap terlalu aktif dalam kelas, bahkan kerap mengusili teman satu kelasnya.
"Alasannya sebenernya enggak baik, padahal anak saya cuma terbilang aktif, enggak ada yang lain," ungkap Nany kepada TribunJakarta.com, Jumat (2/3).
Kisah pilu ini bermula ketika pada 5 Februari 2018, dia dan suaminya dipanggil oleh pihak sekolah untuk membicarakan RFH.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR