Modus kedua, lanjutnya, para pelaku berpura-pura sebagai petugas bank.
Mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak bank dan memberitahukan bahwa kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan.
“Lalu, korban diminta menyebutkan ATP tiga digit angka yang ada di belakang kartu dan tanggal kedaluwarsa kartu kredit milik korban,” ucap Abdul.
Setelah tersangka menguasai data kartu kredit milik korban, tersangka menggunakan data kartu kredit tersebut untuk transaksi tunai dan online.
Baca juga: Untuk Lingkungan Tetap Sehat, Yuk Kurangi Sampah Plastik dengan Cara Ini
Kepada polisi, NM dan kedua rekannya mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 20 kali.
Jumlah keuntungan yang dia raup sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Saat ini tersangka IS sebagai penjual data nasabah serta MN, TA, dan AN telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.(*)
Sherly Puspita / Kompas.com
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR