NOVA.id - Merek produk perawatan bayi terkemuka, Johnson & Johnson telah dituntut sebanyak 4,1 miliar dolar sebagai ganti rugi dari kasus kanker ovarium yang menimpa 22 perempuan malang.
Seorang hakim di negara bagian Amerika Serikat, Missouri telah memutuskan hukuman ini setelah melalui enam minggu persidangan seperti yang dilansir dari Cosmoplitan.com pada 16 Juli 2018.
Perusahaan ini setidaknya telah berjuang melawan 9.000 kasus hukum yang melibatkan produk perawatan bayi khususnya bedak.
(Baca juga: Relationship Goal! Donna dan Darius Kompak Jadi Host Final Piala Dunia )
"Putusan itu adalah hasil dari proses yang secara fundamental tidak adil yang memungkinkan penggugat untuk menghadirkan kelompok 22 wanita, yang sebagian besar tidak memiliki hubungan dengan Missouri, dalam satu kasus yang menyatakan bahwa mereka mengembangkan kanker ovarium," ungkap salah satu pembela korban.
Meski dituntut ganti rugi dengan nominal yang cukup besar, tetap saja kerugian tidaklah sebanding dengan nyawa para korban.
Usulan untuk mengajukan banding menjadi opsi yang akan ditempuh demi menegakan keadilan.
(Baca juga: Ratu Terima Kunjungan Seorang Diri, Para Pangeran Tolak Bertemu Trump?)
Source | : | cosmopolitan.com |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR