Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak adalah menyeimbangkan informasi.
Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu.
Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, 10 Pegawai BPK Dilaporkan Menjadi Penumpang
Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis.
Baca Juga : Bukan Pertama Kali, Ini Deretan Kecelakaan Pesawat Lion Air Sejak 2002
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR