4. Dari 20 saksi ditetapkan seorang tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, setelah itu mereka menetapkan seorang tersangka yang merupakan taruna di sekolah yang sama pada tingkat 2 bernama Muhammad Rusdi (21).
Tetapi polisi menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Baca Juga : Tiba di Indonesia, Maia Estianty Dapat Kejutan Manis dari Suami, Anak, dan Calon Mantu
5. Tersangka terancam hukuman 7 hingga 15 tahun penjara
Tersangka dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana hukuman 7 tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Aaliyah Massaid Akui Malu dengan Reza Artamevia, Ada Apa ya?
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR