Tim gabungan mengamankan Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan. Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan telah menangkap terduga pelaku, Pendeta Henderson.
Baca juga: Sering Minum Cola? Hati-Hati, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Kita
Hingga berita ini dimuat, penyidik masih mendalami motif pembunuhan.
Ia mengakui korban dan pelaku diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
"Ada motif dendam juga ini. Karena ada hubungan asmara juga antara keduanya. Sementara itu dulu lah. Masih kita periksa ini," kata Ruzi.
Bahkan, jalinan cinta terlarang antara korban dan Pendeta Henderson yang tidak lain ayah angkatnya pun terungkap.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR