Tanggapi Larangan KPI terhadap Iklan Shopee BLACKPINK, Dosen UNPAD Ini Angkat Bicara: Apa Kabar Perut Jojo?

By Jeanett Verica, Selasa, 11 Desember 2018 | 19:15 WIB
KPI Layangkan Teguran Terhadap Iklan Shopee BLACKPINK (YouTube)

NOVA.id - Polemik iklan online shop Shopee yang menggunakan girlband asal Korea Selatan sebagai bintangnya, BLACKPINK resmi dilarang tayang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di 11 stasiun televisi di Indonesia.

Sebelumnya, iklan kontroversial ini sempat menuai petisi "Hentikan Iklan BLACKPINK" yang dibuat oleh Maimon Herawati.

Dalam petisinya, Maimon Herawati hendak menuntut KPI melarang penayangan iklan Shopee karena dinilai seronok dan tidak cocok ditayangkan di televisi Indonesia.

Baca Juga : 6 Hal yang Mesti Dimiliki Ketika Ingin Belanja Harbolnas Lancar Tanpa Hambatan

Maimon beralasan, iklan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menanggapi hal tersebut, rekan Maimon sesama akademisi di Universitas Padjajaran yakni pengajar Kajian Budaya Populer di Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD, Justito Adiprasetio pun angkat bicara memberi pandangan berbeda.

“Saya sangat menyayangkan keputusan KPI. Dalam urusan peraturan, (pelarangan) ini benar menunjukkan terang bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) menyimpan masalah ketika digunakan sebagai landasan,” ungkap Tito, sapaan akrabnya kepada NOVA.

Baca Juga : Hambatan Mengelola Keuangan yang Sering Dihadapi Ibu Rumah Tangga

Tito berpendapat, pasal 9 P3SPS yang dijadikan landasan KPI melarang penayangan iklan Shopee merupakan landasan yang kontekstual dan justru rentan dijadikan pasal karet.

“Bisa dicek sendiri bunyinya pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Lah, nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan ini sangat kontekstual dan rentan dijadikan pasal karet,” ucapnya.

Menurut Tito, landasan ini justru berpotensi untuk memihak hanya mereka yang mayoritas, padahal demokrasi yang dianut Indonesia sendiri tidak serta-merta berarti keadilan mayoritas.

Baca Juga : Jokowi Sering Dipeluk Perempuan Lain, Begini Jeritan Hati Iriana Jokowi

“Saya harus bilang ini bukan langkah yang tepat. Kenapa? Karena KPI tidak punya kategori yang ketat tentang bagaimana kriteria busana yang pantas dan tidak pantas. Kita riskan jatuh pada sesat pikir relativisme. Semua sangat subjektif. Buat apa ada peraturan kalau kemudian semua jadi sangat karet?” bilang Tito.

“Misalnya, kalau paha personel BLACKPINK ndak boleh, maka seharusnya perut sixpack Jojo beberapa bulan lalu juga ndak boleh. Atlet-atlet renang, volley, lalu bagaimana?”

Tak berhenti di situ, Tito pun terang-terangan mencoba mempertanyakan kebijakan KPI terhadap iklan Shopee.

Baca Juga : Kena Kuku, Retina Mata Calon Menantu Maia Estianty Sampai Terkoyak!

“Sesuai P3SPS, semua iklan yang tayang di TV sudah pasti lolos LSF. Kok bisa KPI kemudian melarang? Ini menunjukkan tidak ada koordinasi di antara dua lembaga, dan bahkan ada dua versi penafsiran atas iklan itu. Siapa yang salah kemudian? Yang pasti salah satu dari kedua lembaga itu,” kritiknya.

Alih-alih langsung memboikot ataupun menuntut larangan penayangan, Tito berharap bahwa hal-hal seperti ini bisa ditindak dengan peraturan yang lebih jelas oleh KPI.

Dan sebagai orangtua, kita tentu bisa berperan lebih.

Baca Juga : Program Ini Bisa Tingkatkan Kemampuan Perempuan Mengelola Keuangan

Apalagi sebagai perempuan sekaligus ibu dari anak-anak yang akan menjadi penerus generasi bangsa kelak.

Jadi menurut Tito, kita bisa, kok, memberi perlindungan dan pengawasan terhadap tontonan yang dikonsumsi anak, bukan hanya tayangan di televisi, melainkan juga di bioskop dan lewat sarana lain.

“Selaraskan juga dengan pendidikan seksual yang tepat ke anak,” ungkapnya.

Baca Juga : Banyak Diskon, Ini 3 Tips Agar Keuangan Tak Jebol Saat Harbolnas Tiba

Meski menyayangkan keputusan KPI, Tito tak serta-merta mengkritisi hadirnya polemik iklan bertajuk “Shopee Road to 12:12 Birthday Sale” yang menampilkan BLACKPINK ini.

Sebab, “Buat saya ini baik, bahwa kemudian tercipta public discourse (wacana publik, red.).”

Ndak bisa dimungkiri, demokrasi selalu berisik,” tukasnya.

Justito Adiprasetio, Dosen UNPAD Angkat Bicara Terkait Larangan KPI Terhadap Iklan Shopee BLACKPINK (Dok. Pribadi)

Baca Juga : Wajib Cicipi Bika Bogor Talubi, Kreasi Talas dan Ubi Asli Ini!

Melansir situs kpi.go.id, KPI telah melayangkan teguran pada 11 stasiun televisi terkait iklan bertajuk "Shopee Road to 12:12 Birthday Sale" yang menampilkan BLACKPINK.

Beberapa stasiun tv yang telah mendapatkan teguran terkait iklan tersebut di antaranya Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, serta SCTV.

Pada surat teguran KPI, salah satunya merujuk pada beberapa perempuan yang bernyanyi dan menari dengan pakaian minim. 

Baca Juga : RESMI! KPI Larang Iklan Shopee BLACKPINK Tayang di 11 Stasiun TV, Ini Alasannya

Hal ini dianggap KPI melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 mengenai kewajiban program siaran untuk memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Maimon Herawati sendiri diketahui pernah melayangkan petisi serupa menolak SNSD beberapa waktu lalu, sekalipun tak seviral petisi kali ini.

Bagaimana tanggapan Sahabat NOVA tentang larangan KPI ini? (*)