NOVA.id - Masyarakat tanah air tak sedikit yang nekat mudik di tengah virus corona mewabah meski pemerintah telah melarang.Belakangan ini, terdengar fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi Covid-19 seperti dari Jakarta hukumnya haram.Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Tega! Bukan karena Covid-19, Dokter di Italia Ini Tewas Dicekik Sang Kekasih karena Disangka Tularkan Virus Corona, Sang Pelaku Sempat Coba Bunuh DiriSebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.Baca Juga: Bahayakan Keluarga Sendiri, Seorang Perawat Sekaligus PNS di Cianjur Ini Paksa Bawa Pulang Pasien Penyakit Kronis dan Corona!