NOVA.id - Masyarakat tanah air tak sedikit yang nekat mudik di tengah virus corona mewabah meski pemerintah telah melarang.Belakangan ini, terdengar fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi Covid-19 seperti dari Jakarta hukumnya haram.Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Tega! Bukan karena Covid-19, Dokter di Italia Ini Tewas Dicekik Sang Kekasih karena Disangka Tularkan Virus Corona, Sang Pelaku Sempat Coba Bunuh DiriSebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.Baca Juga: Bahayakan Keluarga Sendiri, Seorang Perawat Sekaligus PNS di Cianjur Ini Paksa Bawa Pulang Pasien Penyakit Kronis dan Corona!
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (03/04)."Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
Baca Juga: Wabah Corona Sudah Diramalkan dari Agustus 2018, Anak Indigo asal India Ini Juga Sebut Tanggal Tepat Covid-19 akan Berakhir"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya."Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini."Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (03/04)."Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.
Baca Juga: Lihat Langit Cerah di Jakarta, Cita Citata Tersadar: Banyak Hikmah yang Dari Serangan Virus Corona IniLarang PNS MudikSementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020)."Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.Baca Juga: Jadi Sorotan karena Berfoto Bersama Bupati Karawang yang Positif Covid-19, Annisa Pohan Beberkan Kondisi Kesehatannya Saat Ini
Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.4. Menerapkan perilaku hidup bersih.Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.Baca Juga: Tercengang Saksikan Langit Jakarta saat Covid-19 Melanda, Maia Estianty: Kita Dihukum Supaya Alam Kembali Normal
Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.
"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah, Ini Pentingnya Pakai Pelembap Tangan untuk Cegah Penularan PenyakitSayangi KeluargaGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkampanyekan kepada kaum milenial agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, jika mereka memang menyayangi orang tua dan kakek neneknya.
"Karena mayoritas yang mudik itu milenial, jadi saya sedang kampanye sekarang milenial jangan pulang.
"Jika sayang orang tua dan kakek nenekmu jangan pulang, tetaplah tinggal di Jakarta," ujar Kang Emil.
Dia beralasan saat ini di peta Jawa Barat sudah banyak warna merah tua hingga merah muda.Warna merah yang semakin tua menandakan mereka adalah mayoritas usia lanjut (lansia) yang ada di Jawa Barat serta yang memiliki penyakit dan dari segi ekonomi kurang mampu."Jadi dengan adanya mudik, kami khawatir, peta yang warna merah tua itu akan menjadi sumber pandemi Covid-19," katanya.
Baca Juga: Kesaksian Kasus Corona Pertama di Dunia, Mengira Kena Virus dari Toilet Umum di Pasar Hingga Kemungkinan Bukan Orang Pertama yang Terinfeksi Covid-19Emil juga menegaskan, ada dua insentif dari pemerintah pusat agar terbantu tanpa harus mudik. Pertama, penggantian libur mudik ke bulan lain.Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau."Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya. (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com yang berjudul MUI Jelaskan Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.