Warga Nekat Pulang Kampung Saat Wabah Virus Corona, MUI Sebut Mudik Hukumnya Haram

By Alsabrina, Sabtu, 4 April 2020 | 19:04 WIB
(Ilustrasi) MUI haramkan mudik (iStockphoto)

Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.

Baca Juga: Herd Immunity Diklaim Bisa Hentikan Laju Covid-19, Indonesia Bisa Kehilangan Satu Generasinya Jika Terapkan Kekebalan Komunitas

3. Membantu meringankan beban masyarakat yang ‎lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.4. Menerapkan perilaku hidup bersih.Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.Baca Juga: Tercengang Saksikan Langit Jakarta saat Covid-19 Melanda, Maia Estianty: Kita Dihukum Supaya Alam Kembali Normal