Warga Nekat Pulang Kampung Saat Wabah Virus Corona, MUI Sebut Mudik Hukumnya Haram

By Alsabrina, Sabtu, 4 April 2020 | 19:04 WIB
(Ilustrasi) MUI haramkan mudik (iStockphoto)

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (03/04)."Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.

Baca Juga: Wabah Corona Sudah Diramalkan dari Agustus 2018, Anak Indigo asal India Ini Juga Sebut Tanggal Tepat Covid-19 akan Berakhir"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya."Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.

Baca Juga: Niat Hati Pinjamkan Rumah untuk Tenaga Medis Corona hingga Ditolak Mentah-Mentah dan Disebut Pencitraan oleh Warga Setempat, Ini Tanggapan Hengky Kurniawan!