Warga Nekat Pulang Kampung Saat Wabah Virus Corona, MUI Sebut Mudik Hukumnya Haram

By Alsabrina, Sabtu, 4 April 2020 | 19:04 WIB
(Ilustrasi) MUI haramkan mudik (iStockphoto)

Ngotot Mudik bak Tak Gubris Larangan Pemerintah yang Jatuh Bangun Lawan Pandemi yang Mengerikan, MUI Sebut Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram, Kok Bisa? (WARTA KOTA/NUR ICHSAN )

Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini."Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (03/04)."Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.

Baca Juga: Lihat Langit Cerah di Jakarta, Cita Citata Tersadar: Banyak Hikmah yang Dari Serangan Virus Corona IniLarang PNS MudikSementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020)."Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.Baca Juga: Jadi Sorotan karena Berfoto Bersama Bupati Karawang yang Positif Covid-19, Annisa Pohan Beberkan Kondisi Kesehatannya Saat Ini