NOVA.id - Tren bersepeda makin merebak sejak pandemi virus corona, kita seperti ramai-ramai gowes sepeda dengan alasan kebugaran.
Sayangnya, kadang ada saja pengguna sepeda yang kurang memahami aturan lalu lintas di jalan raya, sehingga bikin pengendara mobil atau motor jadi kagok.
Dan ujungnya kecelakaan yang melibatkan pesepeda dan pengendara mobil atau motor.
Baca Juga: Rekomendasi Kulkas Twin Inverter, Hemat Energi dan Dingin Lebih Cepat
Nah, buat kita yang mengendarai mobil atau motor, tentu juga harus berhati-hati juga saat berhadapan dengan pesepeda.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, “Kan sepeda itu tidak ada pasal yang mengaturnya. Kalau pun ada, itu biasanya Pergub (Peraturan Gubernur).
Jadi, pengendara motor akan mudah kena sanksi, walaupun bukan mereka yang salah. Jadi, lebih baik memang kita yang harus lebih hati-hati.”
Baca Juga: Tak Cuma Hilangkan Stres, Ini 4 Manfaat Lain dari Membaca Buku