2. Perhatikan Kecepatan
Namanya juga berbagi jalan, kita juga harus tahu diri saat berkendara, apalagi kalau jalan yang kita lintasi terdapat jalur khusus sepeda.
Ada baiknya memerhatikan laju kendaraan kita. “Kalau biasanya di jalan raya di kota itu 50 km per jam, kita bisa kurangi kecepatan menjadi 30-40 km per jam saja agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” kata Sony.
Jika kita tak sengaja menabrak pesepeda, ya tentu kita harus bertanggung jawab dengan memberikan pertolongan.
Baca Juga: Rekomendasi Kulkas Twin Inverter, Hemat Energi dan Dingin Lebih Cepat
Sebab, pengendara yang menabrak pesepeda juga bisa terjerat pasal, lho.
“Menabrak, menyenggol, atau menyerempet pesepeda pasti berakibat pada korbannya. Berikan pertolong darurat dengan melihat tingkat cederanya. Karena, menabrak pesepeda ada pasalnya. Kalau korbannya meninggal kena pasal pidana. Ada di UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” jelas Sony.
Jadi ya harus tetap hati-hati ya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)