Marak Pesepeda di Jalan, Pengendara Mobil dan Motor Wajib Ketahui 2 Hal Ini

By Tentry Yudvi Dian Utami, Jumat, 10 Juli 2020 | 21:30 WIB
Marak Pesepeda di Jalan, Pengendara Mobil dan Motor Wajib Ketahui 2 Hal Ini (Kompas.com)

NOVA.id - Tren bersepeda makin merebak sejak pandemi virus corona, kita seperti ramai-ramai gowes sepeda dengan alasan kebugaran.

Sayangnya, kadang ada saja pengguna sepeda yang kurang memahami aturan lalu lintas di jalan raya, sehingga bikin pengendara mobil atau motor jadi kagok.

Dan ujungnya kecelakaan yang melibatkan pesepeda dan pengendara mobil atau motor.

Baca Juga: Rekomendasi Kulkas Twin Inverter, Hemat Energi dan Dingin Lebih Cepat

Nah, buat kita yang mengendarai mobil atau motor, tentu juga harus berhati-hati juga saat berhadapan dengan pesepeda.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, “Kan sepeda itu tidak ada pasal yang mengaturnya. Kalau pun ada, itu biasanya Pergub (Peraturan Gubernur).

Jadi, pengendara motor akan mudah kena sanksi, walaupun bukan mereka yang salah. Jadi, lebih baik memang kita yang harus lebih hati-hati.”

Baca Juga: Tak Cuma Hilangkan Stres, Ini 4 Manfaat Lain dari Membaca Buku

Sony menyayangkan masih ada pesepeda melanggar aturan lalu lintas, misalnya dengan tidak melintas di jalur khusus sepeda.

Seperti kita tahu, ada markah jalan berwarna hijau dengan simbol sepeda disediakan untuk pesepeda.

Kata Sony, “Sepeda itu sebetulnya sudah diatur untuk melintasi jalan yang sudah ada penandanya. Tapi kalau misalnya di jalan itu tidak ada jalur khusus sepeda, seharusnya memang sepeda tidak boleh melintas di sana."

Tapi biar bisa sama-sama menggunakan jalan raya dengan nyaman, khusus untuk pengendara mobil atau motor, perlu memerhatikan hal berikut:

Baca Juga: Jadi Netizen yang Baik yuk, Ini 3 Cara Tingkatkan Empati di Media Sosial 

1. Klakson dengan Tepat

Memang sih, kadang kita merasa kesal saat melihat pesepeda tiba-tiba menggunakan jalur kita secara tiba-tiba.

Akibatnya kita jadi refleks menekan klakson, sehingga pesepeda kaget dan kadang berakibat kecelakaan.

“Memang ada aturannya. Lebih baik memberikan klakson itu 25 meter dari jarak pesepeda, sehingga dia (pesepeda) nanti enggak kaget. Dia juga bisa antisipasi untuk pindah jalur,” jelas Sony.

Selain membunyikan klakson, Sony juga mengimbau kita untuk mengedipkan lampu depan, sebagai penanda saat saat berada di dekat pesepeda di malam hari dengan jarak 25 meter.

Dengan begitu, pesepeda akan melakukan antisipasi untuk pindah jalur.

Baca Juga: Selain Sticker Animasi, Ini Fitur Baru WhatsApp yang Siap Dirilis

 

2. Perhatikan Kecepatan

Namanya juga berbagi jalan, kita juga harus tahu diri saat berkendara, apalagi kalau jalan yang kita lintasi terdapat jalur khusus sepeda.

Ada baiknya memerhatikan laju kendaraan kita. “Kalau biasanya di jalan raya di kota itu 50 km per jam, kita bisa kurangi kecepatan menjadi 30-40 km per jam saja agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” kata Sony.

Jika kita tak sengaja menabrak pesepeda, ya tentu kita harus bertanggung jawab dengan memberikan pertolongan.

Baca Juga: Rekomendasi Kulkas Twin Inverter, Hemat Energi dan Dingin Lebih Cepat

Sebab, pengendara yang menabrak pesepeda juga bisa terjerat pasal, lho.

“Menabrak, menyenggol, atau menyerempet pesepeda pasti berakibat pada korbannya. Berikan pertolong darurat dengan melihat tingkat cederanya. Karena, menabrak pesepeda ada pasalnya. Kalau korbannya meninggal kena pasal pidana. Ada di UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” jelas Sony.

Jadi ya harus tetap hati-hati ya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)