Selebgram IK Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik oleh Klinik Kecantikan, Kini Kasusnya Diusut Polisi

By Tentry Yudvi Dian Utami, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:37 WIB
Selebgram IK Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik oleh Klinik Kecantikan (Freepik)

Akibatnya, IK melanggar pasal: 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 thn 2008 dan perubahan UU ITE nomor 19 thn 2016.

Dia terancam empat hingga enam tahun penjara.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)