Selebgram IK Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik oleh Klinik Kecantikan, Kini Kasusnya Diusut Polisi

By Tentry Yudvi Dian Utami, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:37 WIB
Selebgram IK Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik oleh Klinik Kecantikan (Freepik)

NOVA.id - Kasus pencemaran nama baik semakin banyak terjadi di media sosial.

Kali ini, kasus pencemaran nama baik dialami oleh dr. Oky Pratama pemilik dr. Oky, Bening's clinic.

Ia bersama pengacaranya Razman Arif Nasution melaporkan seorang selebgram berinisial IK, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dr. Oky, Bening's Clinic.

Kejadian berawal saat IK melakukan perawatan di klinik yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Kecanduan Film Porno, Pelaku Pembunuh Guru SD Ternyata Tetangga Korban

()

Setelah dia mendaftarkan diri, melakukan transaksi kemudian melakukan perawatan.

"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italia Ikmal, pelanggaran UU ITE. Di (insta story) itu ada imbauan, yang memprovokasi dan men-judge klinik. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingan-nya kena," kata Razman di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Razman menambahkan, ia menduga ada yang menyuruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Ngamuk karena Tak Diberitahu, Ibu Ini Nyaris Gagalkan Pernikahan Anaknya

Hal itu diketahui setelah menganalisa chat orang tersebut.

"Kita tidak tahu apakah dari pesaing bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjut Razman.

Kronologi yang sama dijelaskan oleh dr. Oky bahwa IK mengaku tidak dilayani selama dua jam.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Petugas Kebersihan Kereta Ini Viral Lantaran Ogah Tilep Uang Rp500 Juta yang Ditemukan saat Bersih-Bersih

Padahal lewat pantauan kamera pengawas, dia selalu dilayani dari awal masuk hingga usai perawatan.

"Nah di sini dia memprovokasi karena dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di CCTV terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan padahal bukan giliran dia. Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya, tapi yang tidak masuk akal dengan gayanya yang high class tapi malah mengambil facial yang Rp100ribu, kecuali mungkin anak SMA," tutur dr. Oky menjelaskan.

IK menghina dengan kata-kata kasar lewat media sosial miliknya.

Tak hanya itu, karena diduga ketakutan akan dilaporkan, dia menghapus semua postingann foto dan video di akun media sosialnya.

Baca Juga: Gado-Gado Jadi Favorit Orang Jerman, Restoran Indonesia di Luar Negeri Ini Sulap Sayur Buangan Jadi Hidangan Lezat! Ini Kisah Inspiratifnya

Dokter asal Palembang itu menegaskan bahwa IK memang pasien yang sebelumnya tak dikenal.

IK juga bukan bagian endorsement.

"Dia mention dan menandai nama Instagram klinik saya lalu ngomong bar-bar gitu. Ada apa sih dibalik semua ini. Saya pun bingung kenapa, memprovokasi apa gimana. Ya kalau emang yang dia alami itu benar ya silakan tunjukan buktinya. Selain itu, dia kena pasal body shaming juga ke staf humas saya. Ngatain humas saya jelek," ungkap dr. Oky.

Baca Juga: Tempat Tinggal Suku Baduy Penuh Sampah Gara-Gara Wisatawan, Lembaga Adat Baduy Minta Dihapus dari Destinasi Wisata

Hingga kini tak ada itikad baik berupa permintaan maaf dari IK

Laporan akan dilaksanakan hari Sabtu, 11 Juli 2020 di Polda Metro Jaya.

"Dokter Oky bilang somasi enggak perlu, teruskan saja ke pihak berwajib (efek jera). Kita kasih ruang atau waktu 4 hari untuk kontak saya," ujar Razman

Baca Juga: Perempuan Ini 12 Kali Kawin Cerai, Ternyata Semua Mantan Suaminya Alami Musibah Sesaat Setelah Malam Pertama

Akibatnya, IK melanggar pasal: 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 thn 2008 dan perubahan UU ITE nomor 19 thn 2016.

Dia terancam empat hingga enam tahun penjara.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)