Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Setor Data

By Widyastuti, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor Data (Kompas.com)

NOVA.id - Pemerintah saat ini memang sudah mengalokasikan dana untuk beberapa masyarakatnya melalui bantuan langsung tunai.

Salah satunya yang sedang harap-harap menanti adalah para pegawai swasta yang memenuhi syarat.

Akhirnya sebagian subsidi gaji para karyawan itu telah ditransferkan pada Kamis (27/08) kemarin.

Baca Juga: Menyikat Gigi Sesudah Makan Ternyata Sangat Tidak Disarankan, Ini Alasannya!

Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Ceker Ayam Ternyata Bisa Bikin Sehat dan Awet Muda!