Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Setor Data

By Widyastuti, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor Data (Kompas.com)

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/08).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Baca Juga: Bolak-balik Kawin Cerai, Terungkap Penghasilan Andika Eks Kangen Band yang Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Padahal target penerima bantuan Rp600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Baca Juga: Singgung Soal Masa Lalu Lesty Kejora, Denny Darko Peringati Rizky Billar tentang Sikap Orangtua Sang Biduan