Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Setor Data

By Widyastuti, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor Data (Kompas.com)

NOVA.id - Pemerintah saat ini memang sudah mengalokasikan dana untuk beberapa masyarakatnya melalui bantuan langsung tunai.

Salah satunya yang sedang harap-harap menanti adalah para pegawai swasta yang memenuhi syarat.

Akhirnya sebagian subsidi gaji para karyawan itu telah ditransferkan pada Kamis (27/08) kemarin.

Baca Juga: Menyikat Gigi Sesudah Makan Ternyata Sangat Tidak Disarankan, Ini Alasannya!

Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Ceker Ayam Ternyata Bisa Bikin Sehat dan Awet Muda!

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/08).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Baca Juga: Bolak-balik Kawin Cerai, Terungkap Penghasilan Andika Eks Kangen Band yang Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Padahal target penerima bantuan Rp600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Baca Juga: Singgung Soal Masa Lalu Lesty Kejora, Denny Darko Peringati Rizky Billar tentang Sikap Orangtua Sang Biduan

 

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/08), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Pernikahannya dengan Rizki D'Academy yang Baru Seumur Jagung, Nadya Mustika Tiba-Tiba Pamer soal Program Kehamilan, Sang Suami Justru Pilih Diam Seribu Bahasa

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi