Berpotensi Kluster Covid-19 Baru, Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2020 Desember Mendatang

By Ratih, Selasa, 22 September 2020 | 14:03 WIB
Berpotensi Kluster Covid-19 Baru, Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2020 Desember Mendatang (Surya Malang)

NOVA.id - Pada Senin (21/09), pemerintah pusat bersama Komisi II DPR resmi menetapkan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil Istana meski telah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta Pilkada ditunda, seperti NU dan Muhammadiyah.

Banyak pihak khawatir, Pilkada justru bisa memperburuk situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Nunung Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarga dan Asistennya Juga Terpapar Virus Corona

Melansir Kompas.com, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menegaskan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan.

Ia meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 untuk memantau pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini.

"Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," ujarnya membacakan simpulan rapat.

Baca Juga: Viral 2 Warga Semarang Positif Covid-19 Ingin Tularkan Virus Corona, Wali Kota Sebut Ada Kesalahpahaman

Permintaan Pilkada ditunda sudah mulai ramai digaungkan sejak pembahasan awal beberapa waktu lalu.

Apalagi kala itu, publik digegerkan dengan izin konser kampanye yang dikeluarkan KPU.

Mengutip Tribun WOW, Mendagri Tito Karnavian terang-terangan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sempat Jadi Primadona, Ini Alasan Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang untuk Dipakai

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi. Saya tidak sependapat maka saya membuat surat ke KPU, Mendagri keberatan tentang itu.

Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang," ungkapnya.

Setelah izin kampanye konser ditarik, pembahasan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak masih dilanjutkan pemerintah.

Pada tahap ini, PBNU dan Muhammadiyah satu suara meminta Pilkada ditunda demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Hampir Tembus 4 Ribu Kasus dalam Sehari, 41 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

Dalam peranyataan sikapnya, kedua organisasi keagamaan tersebut khawatir akan potensi kluster Covid-19 baru karena Pilkada lekat dengan mobilisasi massa yang menimbulkan kerumunan.

PBNU juga meminta agar anggaran Pilkada dialokasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah bersama DPR akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 serentak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Mey Chan Eks Duo Maia Meninggal Dunia karena Virus Corona

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)