3. Lapor lewat Twitter
Kominfo menyediakan alternatif untuk pengaduan masalah ini yaitu melalui media sosial Twitter.
Pelapor tinggal menyiapkan bukti SMS Spam, dan data diri berupa nomor telepon yang sudah terregistrasi.
Jika sudah siap, pelapor bisa langsung hubungi pihak BRT melalui fitur Direct Message atatu Mention ke @aduanbrti.
Laporan akan diverifikasi oleh petugas BRTI yang diikuti dengan pemblokiran melalui operator terkait dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Tips Parenting: Perlukah Orang Tua Berteman dengan Anak di Media Sosial?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)