NOVA.id - Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan langsung tunai untuk rakyat.
Kali ini BLT diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro.
Namun, penerima BLT UMKM ini harus sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada setiap pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Baca Juga: Punya Hobi Main Motor Trail, Rizki dan Ridho D'Academy Justru Disebut Merusak Cagar Alam
Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.
Pada Minggu (25/10), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Ini Kandungan Alami yang Bisa Membantu Menjaga Imun Tubuh