NOVA.id - Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan langsung tunai untuk rakyat.
Kali ini BLT diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro.
Namun, penerima BLT UMKM ini harus sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada setiap pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Baca Juga: Punya Hobi Main Motor Trail, Rizki dan Ridho D'Academy Justru Disebut Merusak Cagar Alam
Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.
Pada Minggu (25/10), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Ini Kandungan Alami yang Bisa Membantu Menjaga Imun Tubuh
Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online.
Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.
Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi, jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.
Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bercerai dengan Sirajuddin Mahmud, Imel Putri Cahyati Baru Tahu Isi Hati Aqila Ramadhani
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:
Memiliki usaha berskala mikro WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen yang disiapkan
Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. NIK, 2. Nama lengkap, 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), dan 4. Bidang usaha Nomor telepon.
Baca Juga: Libur Panjang Cuti Bersama, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Besok
Mengecek Lolos atau Tidak
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.
Cara mencairkan BLT UMKM
Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Buku tabungan, 2. Kartu ATM, 3. Identitas diri Surat Pernyataan, 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini"