Belum Dapat BLT UMKM Meski Punya Usaha Mikro? Jangan Khawatir, Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

By Widyastuti,None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Ilustrasi - Belum Dapat BLT UMKM Meski Punya Usaha Mikro? Jangan Khawatir, Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat (iStock)

 

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:

Memiliki usaha berskala mikro WNI

Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dokumen yang disiapkan

Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. NIK, 2. Nama lengkap, 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), dan 4. Bidang usaha Nomor telepon.

Baca Juga: Libur Panjang Cuti Bersama, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Besok

Mengecek Lolos atau Tidak

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Buku tabungan, 2. Kartu ATM, 3. Identitas diri Surat Pernyataan, 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini"