Hanya Sampai Desember, 14 Provinsi di Indonesia Ini Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

By Ratih, Jumat, 4 Desember 2020 | 08:00 WIB
Hanya Sampai Desember Ini, 14 Provinsi Gratikan Denda Pajak Kendaraan (Tribun Jogja)

NOVA.id - Hingga Desember 2020 ini, pemerintah di sejumlah daerah memberikan kelonggaran dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) yaitu:

Baca Juga: AccuraDtect Alat Uji Covid-19 Asal Korea Sudah Siap Edar di Indonesia Selama Dua Tahun ke Depan

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Baca Juga: Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Dunia, Punya Komplikasi Penyakit dan Positif Covid-19