NOVA.id - Hingga Desember 2020 ini, pemerintah di sejumlah daerah memberikan kelonggaran dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) yaitu:
Baca Juga: AccuraDtect Alat Uji Covid-19 Asal Korea Sudah Siap Edar di Indonesia Selama Dua Tahun ke Depan
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Baca Juga: Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Dunia, Punya Komplikasi Penyakit dan Positif Covid-19