Hanya Sampai Desember, 14 Provinsi di Indonesia Ini Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

By Ratih, Jumat, 4 Desember 2020 | 08:00 WIB
Hanya Sampai Desember Ini, 14 Provinsi Gratikan Denda Pajak Kendaraan (Tribun Jogja)

2. Jawa Tengah

Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.

3. Jawa Barat

Selain bebas denda pajak, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

4. Banten

Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Panduan Aktivitas Fisik untuk Lansia agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Covid-19

5. Bali

Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB

6. Sumatera Barat

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya hingga 15 Desember 2020.

7. Sulawesi Utara

Tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.

Baca Juga: Film Kemarin Siap Tayang di Bioskop Setelah Tertunda Pandemi Covid-19, Tangis Ifan Seventeen Pecah