8. Sulawesi Tengah
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
9. Sulawesi Selatan
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
10. Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Pulih dari Covid-19, 4 Artis Ini Bagikan Rahasia Kesembuhannya
11. Riau
Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
12. Aceh
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
13. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)