Hanya Sampai Desember, 14 Provinsi di Indonesia Ini Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

By Ratih, Jumat, 4 Desember 2020 | 08:00 WIB
Hanya Sampai Desember Ini, 14 Provinsi Gratikan Denda Pajak Kendaraan (Tribun Jogja)

8. Sulawesi Tengah

Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.

9. Sulawesi Selatan

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

10. Sulawesi Tenggara

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pulih dari Covid-19, 4 Artis Ini Bagikan Rahasia Kesembuhannya

11. Riau

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

12. Aceh

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

13. Bengkulu

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

14. Papua Barat

Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Sutradara, Dian Sastro Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Syuting di Tengah Pandemi Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)