NOVA.id - Hingga Desember 2020 ini, pemerintah di sejumlah daerah memberikan kelonggaran dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) yaitu:
Baca Juga: AccuraDtect Alat Uji Covid-19 Asal Korea Sudah Siap Edar di Indonesia Selama Dua Tahun ke Depan
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Baca Juga: Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Dunia, Punya Komplikasi Penyakit dan Positif Covid-19
2. Jawa Tengah
Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.
3. Jawa Barat
Selain bebas denda pajak, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Panduan Aktivitas Fisik untuk Lansia agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Covid-19
5. Bali
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB
6. Sumatera Barat
Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya hingga 15 Desember 2020.
7. Sulawesi Utara
Tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.
Baca Juga: Film Kemarin Siap Tayang di Bioskop Setelah Tertunda Pandemi Covid-19, Tangis Ifan Seventeen Pecah
8. Sulawesi Tengah
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
9. Sulawesi Selatan
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
10. Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Pulih dari Covid-19, 4 Artis Ini Bagikan Rahasia Kesembuhannya
11. Riau
Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
12. Aceh
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
13. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)