Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

By Ratih, Rabu, 23 Desember 2020 | 13:04 WIB
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik (Tribun Ambon)

NOVA.id - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III akan naik mulai tahun depan.

Sebenarnya, jumlah keseluruhan iuran tidak naik melainkan biaya yang harus dibayarkan peserta kelas III pada BPJS.

Pasalnya, pemerintah memangkas jumlah subsidi BPJS Kesehatan kelas III dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya

Dengan demikian, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah membayar Rp35.000 dari yang semula Rp25.500.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dasar penetapan ini dilihat dari kemampuan finansial masyarakat Indonesia.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Segera Menikah, Intip 6 Gaun Mewah Felicya Angelista yang Dipakai saat Foto Prewedding dengan Caesar Hito