Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disahkan, Begini Tanggapan Komnas PA dan Komnas Perempuan

By Ratih,None, Senin, 4 Januari 2021 | 21:30 WIB
Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disahkan, Begini Tanggapan Komnas PA dan Komnas Perempuan (Freepik)

NOVA.id - Presiden Joko Widodo telah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia belum lama ini.

Pro kontra dalam masyarakat pun tak terelakkan.

Namun, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pengesahan peraturan tersebut.

Baca Juga: Heboh Video Parodi Lagu Indonesia Raya dengan Lirik Menghina, Begini Respons Kedubes Malaysia

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujar Arist kepada wartawan, Senin (04/01).

Baca Juga: Angin Segar untuk Rakyat Indonesia, Presiden Jokowi Jelaskan Soal Vaksinasi Covid-19 Mulai dari Jadwal dan Tahapannya