Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disahkan, Begini Tanggapan Komnas PA dan Komnas Perempuan

By Ratih,None, Senin, 4 Januari 2021 | 21:30 WIB
Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disahkan, Begini Tanggapan Komnas PA dan Komnas Perempuan (Freepik)

Arist berujar, terbitnya beleid yang mengatur tata cara kebiri kimia, deteksi elektronik, dan pengumuman identitas predator seksual anak sudah ditunggu.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Perlindungan Anak sudah menetapkan bahwa predator seksual anak dapat dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.

"Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016. Ada yurisprudensi putusan Pengadilan Bangkalan, misalnya. Ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri. Demikian juga yang ada di PN Surabaya, tetapi kan tidak bisa dieksekusi setelah dia menjalani pemidanaan secara fisik," ungkap Arist.

Baca Juga: Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Total Gaji 6 Menteri Baru dalam Kabinet Presiden Joko Widodo

"Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020 per 7 Desember lalu, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat (kebiri) kimia itu," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komnas PerempuanAndy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Presiden Joko Widodo Mengganti Enam Menteri Baru, Ada Sandiaga Uno dan Tri Risma Harini